SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Gayus Tambunan menyebut Haposan Hutagalung pernah meminta uang Rp 20 miliar kepadanya. Dari Haposan pula Gayus tahu uang itu akan dibagi ke beberapa penyidik polisi dan jaksa.

“Selama ini uang selalu diberikan ke Haposan. Katanya itu agar rumah tidak disita dan supaya Saudara tidak ditahan, itu bagaimana?” ujar salah satu anggota kuasa hukum terdakwa AKP Sri Sumartini kepada Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/8).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Itu ternyata Haposan yang nakut-nakutin saya. Karena selama ini tidak pernah ada penyitaan (rumah). Tidak pernah juga ada penahanan saya. Dulu dia bilang, kamu ditahan nih. Tapi ternyata belakangan Haposan bilang duit itu untuk Pak Edmond (Brigjen Pol Edmond Ilyas, saat itu Dir II Eksus Bareskrim Mabes Polri) dan Pak Pambudi (Kombes Pambudi Pamungkas, saat itu Kanit III Pajak Asuransi Dit II Eksus),” jawab Gayus.

Gayus pun menambahkan dirinya pernah dimintai uang Rp 20 miliar yang akan dibagi-bagi ke pihak penyidik.

“Haposan itu pernah minta uang ke saya Rp 20 miliar, tapi dia bilang itu bukan untuk saya sendiri. Tapi untuk dibagi. Dia bilang penyidik 5 (miliar), jaksa 5 (miliar), Haposan 5 (miliar). Tapi dia tidak menyebutkan siapa saja penyidiknya. Dia juga menyebut Kaba-nya 2, Kanitnya 2, Dir-nya 2,” kata Gayus.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya