SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Magelang--Gara-gara menggauli gadis di bawah umur, dua tukang ojek
yakni Sakroni (43) dan Sudilasno (44), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang dituntut hukuman penjara enam dan sembilan tahun.

Jaksa Nurwijaya menuntut Sakroni dengan hukuman sembilan tahun penjara serta membayar denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Sudilasno dituntut hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Dua terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang
Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Sebagai orang yang sudah cukup, seharusnya terdakwa melindungi korban,” ujar Nurwijaya.

Hal itu dikemukakannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Kota Mungkid Kabupaten Magelang Senin (22/3) yang dipimpin Hakim Ketua Totok Yanuarto.

Nurwijaya menyebutkan, beberapa pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Selain itu, dalam peristiwa cabul itu, korban menyatakan mau dibayar.

Kasus itu, Nurwijaya menjelaskan, bermula dari niat korban, YRP (17),
warga Desa Tempurejo, yang hendak meminjam uang Rp 300.000 pada
terdakwa Sakroni. Melalui pesan singkat pada Juni 2009, terdakwa
menyanggupi dengan syarat diberi imbalan.

“Akhirnya mereka sepakat uang Rp 300.000 itu diberikan imbalan tubuh
YRP. Perbuatan tak senonoh itu kali pertama dilakukan di rumah korban,
dan dilanjutkan di tempat lain hingga tujuh kali. Sakroni juga
membantu terdakwa Sudilasno melakukan hal serupa dalam kurun waktu dan tempat terpisah,” bebernya.

Kasus ini juga menyeret, pacar korban, Candra Suryo Wicaksono (19).
Pemuda asal Dusun Pregi, Desa Wuwuharjo, Kecamatan Kajoran ini juga
diseret ke meja hijau dengan dakwaan telah menggauli korban yang belum cukup umur. Saat ini, ia masih menjalani persidangan yang terpisah.

Jaksa Nurwijaya juga menjerat Candra dengan Pasal 88 UU 23/2002
tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU 23/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak.

JIBI/Harian Jogja/nia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya