SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 Solo (Espos)–Pasokan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dipasok agen-agen gas dari luar wilayah Soloraya, per tanggal 1 Agustus 2009 mendatang dilarang masuk ke wilayah Soloraya. Hal itu menyusul adanya kesepakatan Himpunan Wiraswasta Niaga Minyak dan Gas (Hiswana Migas), agen-agen gas elpiji 3 Kg bersubsidi dengan PT Pertamina tentang pengaturan tata niaga gas elpiji 3 Kg bersubsidi di wilayah Soloraya.

Ketua Bidang Minyak Tanah dan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Hiswana Migas Kota Solo, Aryo Putro Kusumo mengemukakan kesepakatan tentang tata niaga gas elpiji 3 Kg bersubsidi tersebut merupakan langkah yang diambil pihak Hiswana Migas Kota Solo untuk menindaklanjuti kesepakatan atau MoU antara PT Pertamina dengan Hiswana Migas pusat yang ditandatangani Vice Presiden (VP) Gas Domestik PT Pertamina dengan Ketua Umum DPP Hiswana Migas beberapa waktu lalu.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Kesepakatan ini sengaja kami buat untuk mengatur penyaluran dan tata niaga gas elpiji 3 Kg bersubsidi khusus untuk wilayah Soloraya. Sebab hingga kini pemerintah memang belum membuat aturan yang jelas terkait pendistribusian gas elpiji 3 Kg yang notabene merupakan barang bersubsidi tersebut,” ujar Aryo ketika menggelar jumpa pers di Sekretariat Hiswana Migas Bidang Minyak Tanah
dan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi, Senin (27/7).

Selain melarang masuknya pasokan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang berasal dari agen-agen di luar wilayah Soloraya, Aryo menyebutkan dalam kesepakatan itu diatur pula tentang pendistribusian gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dilakukan secara rayonisasi.

“Artinya, pasokan gas elpiji 3 Kg di suatu daerah hanya boleh dilakukan oleh agen-agen resmi yang ada di daerah tersebut. Misalnya, pasokan gas elpiji 3 Kg untuk pangkalan-pangkalan dan masyarakat di Klaten, hanya boleh didistribusikan oleh agen-agen gas elpiji 3 Kg resmi yang ada di wilayah Klaten demikian untuk daerah lainnya,” terang Aryo.

Poin lain dalam kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa setiap kegiatan penjualan gas elpiji 3 Kg bersubsidi wajib dilengkapi dengan identitas berupa papan pangkalan yang mencantumkan nama agen dan identitas penjual.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya