Jakarta–Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau KPPU Australia telah mengajukan tuntutan hukum terhadap PT Garuda Indonesia terkait dugaan konspirasi yang dilakukannya bersama sejumlah maskapai lain.
Konspirasi yang dilakukan Garuda adalah menentukan harga bahan bakar sekaligus ongkos keamanan secara tidak sah untuk kargo udara terhitung sejak tahun 2001 hingga 2006. Demikian berita yang dikutip dari The Australian, Rabu (2/9).
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Dengan adanya tuntutan hukum tersebut, Garuda menjadi maskapai penerbangan ke 10 yang akan diseret ke Pengadilan Negeri Australia.
Sebanyak enam maskapai penerbangan lainnya, termasuk Qantas Airways Ltd, sejauh ini sudah diminta untuk membayar denda sebesar US$ 41 juta terkait tuntutan yang sama.
Langkah serupa juga dilayangkan terhadap Singapore Airlines Ltd, Cathay pacific Aiways Ltd., Emirates Airline.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) versi Australia tersebut mencatat sidang dengar-pendapat Garuda akan dilangsungkan 22 Oktober mendatang di Sydney.
dtc/tya