SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta PT Garuda Indonesia mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait ganti rugi Rp 3,45 miliar atas kematian aktivis HAM Munir. Komnas HAM menilai dengan dilaksakanannya kasasi ini maka Garuda terhindar dari citra buruk di masyarakat.

“Saya kira Garuda sebaiknya memenuhi putusan tersebut. Apalagi putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap/inkrackht dan final. Dan Garuda diwajibkan membayar ke keluarga korban,” kata komisioner Komnas HAM Ridha Saleh di Jakarta, Selasa, (22/2).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Ridha menilai dengan dipatuhinya putusan kasasi maka citra Garuda di masyarakat tetap menjadi baik. Apabila tidak, maka masyarakat akan menilai Garuda sebagai perusahaan yang tidak taat hukum. “Sebaiknya garuda melaksanakan amar kasasi demi menjaga image perusahaan.”

Ridha juga menyampaikan, Garuda seharusnya melihat permasalahan ini sebagai masalah bangsa yang menjadi sorotan internasional. Meski Garuda punya hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun dia berharap Garuda melaksanakan kewajiban menjalankan kasasi dulu.

“Kasus ini kasus nasional dan menjadi sorotan dunia internasional sehingga tidak ada alasan-alasan lainnya untuk tidak melaksanakan putusan ini. Sedangkan PK itu hak mereka. tapi karena ini kasus sudah lama, maka Garuda harus bijaksana,” pinta Ridha.

Menanggapi besarnya denda ini, kuasa hukum Garuda, Wirawan Adnan mengaku keberatan. Menurutnya, putusan ini sangat politis dan membuat preseden buruk terhadap industri penerbangan. “Pengusaha maskapai hanya bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan naik-turunnya penumpang atau kecelakaan. Kalau seperti ini, maka menjadi preseden buruk bagi jasa penerbangan. Aturan ini diakui dalam Konvensi Warsawa yang diikuti seluruh penerbangan di dunia. Kami akan PK,” tegasnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya