SOLOPOS.COM - Ilustrasi Garuda Indonesia (JIBI/HarianJogja/Gigih M. Hanafi)

Garuda dibobol karyawan sendiri senilai Rp1,4 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Manajemen Garuda Indonesia memastikan akan memecat karyawannya yang terlibat tindakan kriminal penggelapan dan terbukti telah merugikan perusahaan senilai Rp1,4 miliar.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S. Butarbutar, di Jakarta, Selasa (22/9/2015), mengatakan bahwa di samping melakukan pelanggaran hukum, karyawan tersebut juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan. Terlebih dia telah merusak reputasi Garuda Indonesia sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Benny dalam rilis perusahaan, Selasa (22/09).

Seorang karyawan Garuda Indonesia, berinisial AS, 46, ditangkap penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menggelapkan voucher tiket gratis Garuda. AS ditangkap Senin (21/9/2015) dan dikenakan pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.

Menurut manajemen Garuda, ada total 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp1,4 miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan nasional tersebut.

“Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” tutup Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya