SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--Seorang remaja putri berusia 19 tahun berinisial Nad, warga Dusun Baranjurang, Desa Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang nyaris jadi korban perkosaan yang dilakukan, Wahyu Supriyono, 25.

Namun karena sedang menstruasi, korban selamat dari perkosaan meski sempat mendapat pelecehan seksual dan penganiayaan.Pelaku yang merupakan warga Soka RT 09/RW VII, Kecamatan Sidorejo, Salatiga akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Salatiga baru-baru ini.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Dalam gelar kasus, Senin (15/2), Kapolres Salatiga, AKBP Agus Rohmat mengungkapkan, kronologis kejadian itu berawal dari pertemuan korban dengan pelaku di Ambrawa pada 1 Februari 2010.

Saat itu pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di Kenteng Wetan RT 01/RW V, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.

Keduanya lantas pergi menggunakan angkutan umum. Setibanya di rumah kontrakan pelaku berniat mencabuli korban. Untuk memuluskan niatnya, pria yang sejatinya sudah beristri dan beranak satu itu menyatakan bahwa ia cinta terhadap korban.
Bahkan ia membawa silet dan mengancam untuk melukai dirinya sendiri jika korban tak menerima cintanya. Karena korban menolak keinginan pelaku, akhirnya pelaku yang memiliki nama lain Heri Ambon ini berbalik mengancam akan melukai pelaku jika tak menurut.

“Korban meronta-ronta sehingga pelaku kesulitan untuk memerkosa,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan lagi korban saat itu sedang datang bulan (menstruasi). Pelaku yang bekerja sebagai sopir itu dengan cara paksa berupaya menelanjangi korban.

Namun karena meronta, paha korban terkena dua kali sayatan silet yang dibawa pelaku di bagian paha.Sayangnya, di bawah ancaman dan kalah tenaga, korban tak bisa melawan saat dipaksa melakukan oral seks sampai pelaku puas.

Korban kemudian ditinggalkan pelaku di dalam rumah. Korban pun berhasil melarikan diri dan meminta tolong warga sekitar.“Pelaku kami kenakan Pasal 53 juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Agus.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya