SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Ganti rugi salah tangkap yang semula hanya Rp1 juta nantinya akan meningkat hingga Rp100 juta.

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum perayaan hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia 10 Desember 2015.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM, mengatakan saat ini revisi PP No. 27/1983 sudah selesai, dan sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Dia pun berharap beleid yang didalamnya mengatur penyelesaian salah tangkap itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum peringatan hari HAM se-dunia.

“Sudah selesai, dan kami harap sebelum hari HAM se-dunia sudah ditandatangani Presiden Jokowi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Seperti diketahui, dalam draft revisi PP tersebut mengatur ganti rugi Rp500.000 hingga Rp100 juta untuk korban salah tangkap. Dalam PP yang masih berlaku saat ini, ganti rugi untuk korban salah tangkap hanya Rp5.000 hingga Rp1 juta.

Adapun korban salah tangkap yang mengalami luka-luka diatur berhak memperoleh ganti rugi Rp25 juta hingga Rp300 juta. Saat ini, ganti rugi untuk korban salah tangkap yang mengalami luka-luka hanya berhak mendapatkan ganti rugi Rp5.000-Rp32 juta.

Kemudian untuk korban salah tangkap yang meninggal dunia diatur akan memperoleh ganti rugi Rp50 juta hingga Rp600 juta.

Beleid itu juga mempercepat proses pemberian ganti rugi tersebut menjadi harus dilakukan paling lama 14 hari, sedangkan sebelumnya diatur 2 bulan.

PP yang sudah 32 tahun belum direvisi tersebut juga akan mengatur permohonan gugatan terhadap salah tangkap maksimal tiga bulan sejak petikan atau salinan berkekuatan hukum tetap diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya