SOLOPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di bawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. (Antara/Novrian Arbi)

Solopos.com, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti kerugian Rp331,5 juta untuk korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena sudah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Hal itu mengacu Pasal 67 KUHP, yakni terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Dikutip dari tulisan ilmiah yang diunggah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada https://www.bphn.go.id/ berjudul Restitusi bagi Korban Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Viktimologi yang ditulis Dosen pada Fakuktas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Angkasa. Restitusi dalam kajian viktimologi diartikan sebagai pemberian ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korbannya.

Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur restitusi bakal dibebankan kepada siapa apabila pelaku berhalangan membayar. Oleh karena itu, hakim menyatakan restitusi Rp331,5 juta itu dibebankan kepada negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA.

“Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA. Apabila tidak tersedia anggaran tersebut maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya,” tutur majelis hakim.

Baca Juga : Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam salah satu poin menuntut Herry Wirawan membayar restitusi Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Herry Wirawan dinyatakan bersalah memerkosa 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Majelis hakim memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukum kebiri kimia.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Herry Wirawan], dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim.

Baca Juga : Hakim Tak Vonis Mati Predator Seks Herry Wirawan karena Alasan Ini

Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) juncto Pasal 76D UU RI No.17/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya