SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanaman ganja. (Antara/Irwansyah Putra)

Solopos.com, BALI — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, menegaskan bahwa tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia.

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose di sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu (19/6/2022).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Ia menyampaikan beberapa negara mulai melegalkan ganja. Tetapi, dia menyebut bahwa masih lebih banyak negara yang menetapkan ganja sebagai tanaman ilegal.

Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata. Menurutnya hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Selain itu, di Asia Tenggara hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan. “Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak [membahas wacana] melegalisasi ganja,” ujar Petrus Golose.

Baca Juga : Thailand Legalkan Penanaman Ganja dan Longgarkan Aturan Konsumsi

Kemudian, ditanya tentang tanaman kratom yang dianggap mempunyai efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu. “Kratom masih dalam proses. Kami melihat bagaimana. Sampai sekarang masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang [Narkotika],” jelasnya.

BNN pernah menyampaikan rencana mengusulkan kratom atau Mitragyna speciosa masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan. Rencana itu menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional atau herbal.

Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menyebut kratom menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat saat ini.

Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin. BNN memasukkan morfin sebagai narkotika golongan II di Indonesia.

Baca Juga : Studi: Penggunaan Ganja Menyebabkan Gangguan Kognitif Akut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya