SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Aparat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 123,6 kilogram ganja kering senilai Rp 200 juta dari seorang tersangka berinisial HD. Ratusan kilo ganja tersebut dipasok dari Aceh.

“Pengungkapan ini untuk menyikapi kebijaksanaan Kapolda Metro,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Jumat (26/11).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Tersangka HD ditangkap di Jl jelambar Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis kemarin. Dari keterangan tersangka, dirinya memperoleh ganja tersebut dari tersangka TR yang hingga kini masih buron.

TR mengirimkan barang haram tersebut melalui seorang kurir berinisial AA. AA sendiri mengirimkan paketan ganja tersebut melalui jalur darat.

Untuk mengantisipasi kejahatan serupa, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak pelabuhan. Termasuk koordinasi dengan kepolisian Aceh untuk memberantas ladang ganja.

“Memang pemberantasan ladang ganja sering dilakukan. Namun karena banyak jadi agak susah,” tuturnya.

Anjan mengatakan, tersangka HD diduga telah lama memasok ganja tersebut. “Kalau melihat seperti ini, sepertinya dia sering menerima pasokan ganja,” jelasnya.

Ganja-ganja tersebut dipasarkan tersangka ke wilayah Jakarta dan Bali. Pengemasan ganja yang dilakukan HD terbilang baru. Biasanya, ganja dikemas dengan pembungkus berbahan kertas warna coklat.

“Ini pakai plastik dan di wrapping,” ungkapnya. Adapun kualitas ganja merupakan kualitas nomor satu (KW 1).

Tersangka dijerat dengan UU No 35  Tahun 2009 Pasal 114 (1) jo (2) tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya