SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksibisionis saat menjalankan aksinya. (Istimewa/doktersehat.com)

Solopos.com, DENPASAR — Polres Kota Denpasar menyatakan alasan warga negara Denmark berinisial CAP, 50, yang pamer alat kelamin telah dideportasi dari Bali dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.

Melansir Antaram Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Denpasar Bali, Sabtu (10/6/2023) mengatakan secara kejiwaan warga negara asing (WNA) itu tidak dapat dimintakan keterangan, maka dari itu penyidik Polresta Denpasar memutuskan untuk menghentikan proses hukumnya.

PromosiInotek dan HM Sampoerna Dampingi UMKM DKI Jakarta Bisa Go Digital

“Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023 yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Bambang.

Bambang mengatakan dalam catatan penyidik warga Denmark CAP tersebut, melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum sehingga pada Minggu (28/5/2023) penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.

Namun kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Selasa (30/5/2023) ada permintaan dari Konsulat Denmark untuk melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengalami depresi karena ditahan.

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Senin (5/6/2023) yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban.

“Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidana-nya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3,” ucapnya.

Menurut Kapolresta Kombes Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum dimana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana.

Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi. “SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di WhatsApp Komunitas dengan klik Solopos News Update dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
youth writing contest
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Solopos Stories
Berita Lainnya