News
Jumat, 29 Desember 2023 - 17:23 WIB

Gaji & Syarat Daftar jadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Rendi Mahendra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Bagi yang berminat, berikut jadwal, syarat, dan insentif yang ditawarkan.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Advertisement

Dikutip dari Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

Syarat Menjadi Pengawas TPS

Advertisement

Syarat Menjadi Pengawas TPS

Berikut beberapa syarat untuk menjadi Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia minimal berusia 25 tahun.
  2. Memiliki loyalitas kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Tamat SMA.
  4. Warga domisili TPS.
  5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  6. Berintegritas, jujur, adil, dan memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu dan ketatanegaraan.
  7. Tidak menjadi anggota partai politik atau berdinas pemerintahan atau BUMN dalam 5 tahun terakhir.
  8. Menyertakan surat pernyataan bebas dari hukuman pidana selama 5 tahun terakhir.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Advertisement

Pengertian Pengawas TPS Pemilu Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Secara teknis, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Berapa Jumlah Pengawas TPS Pemilu?

Advertisement

Tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 , setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan peraturan yang ada.

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara, di antaranya:

Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Syarat, Jadwal hingga Cara Daftarnya”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif