SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot/Pemkab. (Dok/JIBI/Solopos)

Wacana Menag untuk memotong gaji PNS muslim untuk zakat disorot Ketua DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam untuk zakat mendapat sorotan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, Komisi VIII harus meminta penjelasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengenai rencana tersebut.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Komisi VIII DPR harus memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Muslim,” kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).

Selain Menteri Agama, Komisi VIII DPR juga harus memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membicarakan rencana tersebut. “Baznas dipanggil untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud,” ujar pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu.

Dia mengatakan bahwa selama ini pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan terhadap PNS sebesar 10 persen. Untuk potongan zakat PNS muslim akan dikenakan pemotongan sebesar 2,5%.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddien mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim. “Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya