SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sumber ilustrasi foto: rizkyfajarfirdaus.blogspot.com

Jakarta–Bukan hanya eksekutif saja yang akan diusulkan untuk mendapat kenaikan gaji. Tetapi legislatif, dalam hal ini DPR juga akan ikut diusulkan untuk dinaikan gajinya. “DPR termasuk, pimpinan dan anggota,” kata Sekjen Menkeu Mulia P Nasution di Kemenkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (28/1).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Mulia melanjutkan, untuk usulan kenaikan gaji pejabat, itu termasuk kepada pejabat di daerah. “Bupati dan wakil bupati termasuk, kan ada batasan yang diatur berdasarkan UU dan PP selama ini, cuma peraturannya sekarang masih macam-macam sehingga nanti bisa disinkronkan,” terangnya. Namun kenaikan untuk pejabat daerah itu tidak menular kepada legislatif di daerah. “Kalau DPRD-nya tidak,” imbuh Mulia. Lebih lanjut, anggaran untuk kenaikan legislatif dan eksekutif di pusat diambil dari anggaran masing-masing instansi, sedangkan untuk pejabat di daerah diambil dari APBD.

“Kalau pembebanan sesuai dengan ini tentunya APBD-nya, kalau pejabat daerah. Kalau pejabat pusat, di anggaran kementeriannya atau lembaganya masing-masing,” terangnya. Besaran kenaikan itu akan mengikuti standar yang berlaku. “Kan ada nilai dari setiap jabatan, itu yang sudah dikaji bertahun-tahun,” imbuhnya.

dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya