SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN—Dua orang pecandu narkoba, HY, 29, asal Mlati, Sleman, dan DW,33, warga Seyegan, Sleman, kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY, pekan lalu.

Pasalnya, keduanya kembali mengonsumsi sabu-sabu saat mendapatkan layanan rehabilitasi. Keduanya ditangkap petugas saat bersama-sama mengonsumsi sabu di tempat tinggal HY.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kasubdit I, Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu-sabu dengan membeli secara patungan.

Mereka mengaku mendapatkan informasi tentang penjual sabu-sabu dari seorang oknum pendamping rehabilitasi. Mengingat sebagian besar pendamping merupakan mantan pengguna yang sudah bisa lepas dari narkoba.

“Informasi yang disampaikan itu menjadi petunjuk bagi kedua tersangka untuk mencari penjual sabu-sabu yang disebutkan,” ungkap Bakti, Rabu (22/10/2014).

Proses pembelian dilakukan dengan sistem transfer. Kedua tersangka mengambil langsung sabu itu ke Muntilan, Magelang.

Kendati demikian, saat ditangkap, polisi hanya mendapatkan alat yang digunakan untuk menghisap sabu dan sedikit sisa. Sedangkan di tempat DW ditemukan satu plastik klip sabu-sabu berat 0,7 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya