SOLOPOS.COM - Gedung Kejaksaan Agung. (liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerah menyidik kasus dugaan korupsi PT Pelindo II. Alasannya, mereka tak bisa menemukan unsur kerugian negara di dalamnya.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi. “Sudah di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Karena unsur kerugian yang sulit ditemukan,” kata Supardi, Selasa (7/9/2021), seperti dikutip dari detik.com.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Kerugian negara sulit ditemukan, menurut Supardi, karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

Baca Juga: Balada Jaksa Pinangki, Kejahatan yang Terungkap karena Foto Selfie

“Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa. Apakah itu benar rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, perbuatan tindak pidana juga harus memenuhi unsur-unsur pidana di suatu pasal. Dia mengatakan, ketika salah satu unsur belum memenuhi pasalnya, akan menimbulkan ketidakpastian. Namun, menurutnya, penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

“Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru,” ujarnya.

Baca Juga: Menilik Garasi 17 Bus di Simo Boyolali yang Disita Kejagung Terkait Korupsi PT Asabri

Sengkarut Sewa-Menyewa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan barunya terkait dugaan penyimpangan sewa tarif dermaga.

“Mungkin terkait sewa dermaga, ada kaitannya dengan itulah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan terkait sewa-menyewa itu. Kira-kira itulah,” kata Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono, pada 20 Oktober 2020 lalu.

Namun Ali belum memerinci dugaan kerugian negara akibat kasus ini. Dia memastikan Kejagung telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Masih tunggu BPK dan BPKP,” ucap Ali.

Baca Juga: Amien Rais Duga Kejagung Dibakar Orang Dalam, Ini Jawaban Kejagung

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II juga diduga berkaitan dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Pasalnya, Kejagung menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak dermaga tersebut.

“Penyidik melakukan penyidikan di Pelindo II, dugaannya itu di sana ada JICT diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlakunya sudah habis di 2015. Dugaan perpanjangannya inilah setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, pada 26 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya