SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR. (Bisnis/Muhammad Afandi)

Solopos.com, JAKARTA — Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries, memastikan bahwa pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP baru tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Dia menyampaikan hal itu untuk menanggapi kegaduhan pemberitaan yang dilakukan media internasional. Albert menjelaskan pasal perzinaan di KUHP baru merupakan delik aduan absolut.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri [bagi yang terikat perkawinan], atau orang tua atau anak [bagi yang tidak terikat perkawinan] yang bisa membuat pengaduan,” jelas Albert dalam keterangan, Sabtu (10/12/2022).

Albert menekankan delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Artinya, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.

“Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga : Polemik UU KUHP, Australia Ingatkan Warganya Hati-hati di Indonesia

Melalui KUHP, lanjutnya, Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal terkait perzinaan. Pengaturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor.

“Selain delik aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan hak itu. Suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah. Artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses,” jelasnya.

Ruang Privat Tetap Dijamin Undang-Undang

“Maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Bedanya, tuturnya, pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan serta sanksi administratif di bawah Rp10 juta dalam KUHP baru.

Baca Juga : Heboh Pasal Perzinaan, Tim KUHP: Esensinya Sama, Pelapornya yang Bertambah

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ungkapnya.

Menurutnya, KUHP baru tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.

Dengan demikian, ungkapnya, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.

“Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesia-an. So please come and invest in remarkable Indonesia.”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya