SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/Antara)

(JIBI/SOLOPOS/Antara)

LONDON- Amnesti Internasional meminta Jaksa Agung menyelidiki temuan Komnas HAM (hak asasi manusia) terkait dugaan pelanggaran HAM yang bisa dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam kudeta 1965.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Penundaan investigasi akan memperpanjang penderitaan korban dan keluarga yang telah menunggu lebih dari empat dekade,” kata juru kampanye dari sekretariat Amnesti Internasional, Josef Roy Benedict, kepada Antara London, Senin (30/7/2012).

Menurut Komnas HAM yang menyerahkan laporan pro-justisia kepada Kejaksaan Agung, pejabat pemerintah terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan yang diduga simpatisan komunis dalam kudeta 1965.

Penyelidikan Komnas HAM selama tiga tahun menemukan bukti bahwa pelanggaran HAM yang luas terjadi secara nasional antara tahun 1965 dan 1966 dan berlanjut sampai awal 1970-an pada tingkat yang lebih rendah. Komnas HAM mencatat, temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang didefinisikan oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM meminta Jaksa Agung untuk memulai penyelidikan resmi berdasarkan temuan dan membentuk Pengadilan HAM “ad hoc” guna membawa pelaku ke pengadilan, sebagaimana diatur UU Pengadilan HAM.

Komnas HAM meminta pihak berwenang untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi dan membuat permintaan maaf resmi kepada korban dan keluarga mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya