News
Selasa, 13 Februari 2024 - 17:02 WIB

Fungsi Tinta Celup Jari saat Coblosan Pemilu, Belum Tahu Ya?

Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tinta celup KPU. (Kpu.go.id)

Solopos.com, SOLO — Menjelang pemungutan suara alias coblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagian orang mungkin masih penasaran dengan fungsi dari tinta celup jari. Ya, tinta selalu disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dicelupkan ke jari pemilih yang sudah mencoblos.

Dikutip dari Indonesiabaik.id, Selasa (13/2/2024), tinta celup jari untuk pemilih merupakan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

Setiap pemilih yang telah mencoblos diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta. Tinta itu sendiri merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara.

Dalam peraturan KPU juga disebutkan fungsi tinta celup jari adalah untuk penanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan hak suaranya.

Pertama, tinta ini harus aman dan nyaman bagi pemakainya, juga yang kedua tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. Kemudian ketiga yang tak kalah penting adalah tinta tersebut mesti dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Advertisement

Tinta yang digunakan harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Lalu tinta harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tinta harus memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama enam jam.

Nah, setelah mengetahui fungsi dari tinta celup jari, Anda tentu sudah semakin siap mencoblos di TPS. Perlu diingat, pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan di TPS pada Rabu (14/2/2024) mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif