SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Freeport menyatakan sudah berkontribusi besar kepada Indonesia. Namun, ada pajak-pajak yang tidak dikenakan karena status kontrak karya.

Solopos.com, JAKARTA — Kendati telah negara telah memperoleh manfaat finansial yang besar dari PT Freeport Indonesia (PTFI), masih ada ruang yang bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan pengoptimalan penerimaan negara tersebut telah ada dalam Undang-undang (UU) No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Oleh karena itu, sangat tepat apabila masalah tersebut diangkat dalam perundingan mengenain status dan kelanjutan investasi PTFI.

Dia mengatakan penerimaan negara tersebut akan lebih optimal dari sisi pajak. Pasalnya, tarif dan ketentuan pajak PTFI selama ini bersifat tetap (naildown).

“Kalau Freeport jadi IUPK [Izin Usaha Pertambangan Khusus], pajak-pajak yang selama ini tidak diatur dalam KK [Kontrak Karya] bisa masuk, sehingga penerimaan negara bertambah,” tuturnya, Minggu (12/3/2017).

Menurutnya, izin pertambangan sudah banyak dianut oleh perusahaan-perusahaan besar. Dengan kata lain, dia menuntut agar pemerintah tidak menganakemaskan PTFIn yang keukeuh menyandang status KK. “IUPK sudah banyak. Lalu Freeport diberi dispensasi? Enggak bisa seperti itu. Harus prevailing dan dari situ pajak bertambah,” katanya.

Sebelumnya, CEO Freeport-McMoRan Richard C Adkerson mengatakan kontribusi Freeport di Indonesia sangat tinggi. Dia menjelaskan sejak KK kedua pada 1991, total manfaat langsung yang diterima pemerintah mencapai US$16,565 miliar. Nilai tersebut terdiri dari setoran pajak-pajak sebesar US$13,1 miliar, royalti US$2,1 miliar dan deviden sebesar US$1,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya