SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googling/infokorupsi.com)

Ilustrasi (Googling/infokorupsi.com)

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Semarang (Solopos.com)–Terdakwa korupsi pembangunan rumah Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Fransisca Riana Sari divonis 2 tahun penjara dan denda 100 juta.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, Noor Edyono didampingi anggota hakim adhoc, Shininta Sibarani dan Kalimatul Jumro pada sidang Rabu (4/5/2011), di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan dengan UU no 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar,” terang Noor.

Meski begitu majelis hakim juga tidak memberikan hukuman denda pengembalian uang karena terdakwa tidak memakai hasil korupsi.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dengan putusan ini Fransisca yang didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Sri Wibowo, Edy P Wismaningsih dan Gersom Hanung Utomo menerima putusan tersebut.

Sedangkan JPU Endang Pawuri menyatakan masih pikir-pikir.

(oto).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya