Jakarta–FPDIP DPR mengungkap kesimpulan sementara hasil penyelidikannya di pansus Century. PDIP menyebut empat lambaga yaitu BI, KSSK, KK, dan LPS telah melakukan pelanggaran.
“Banyak aturan internal BI yang dilanggar dalam proses akuisisi dan merger 3 Bank (Bank Picco, Danpac, dan CIC) menjadi Bank Century,” kata Wakil Ketua Pansus Century dari FPDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers resmi FPDIP di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2).
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
KSSK dinilai PDIP tidak menggunakan indikator yang jelas saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal sistemik. KSSK juga dinilai tidak melakukan koreksi kebijakan terutama terhadap biaya penyelamatan Bank Century.
“Ketua KSSK juga tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS, terutama berkaitan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS,” papar Gayus.
Sementara LPS, dituding PDIP merubah peraturannya sendiri untuk memfasilitasi pengucuran dana Rp 6,7 Triliun dengan cara menyalahi prinsip good governance. LPS juga dinilai tidak melakukan assessment legal awal sebelum mengucurkan dana penyelamatan Bank Century.
“LPS tetap memberikan dana talangan ke Bank Century sebesar 2.8 T walaupun DPR tidak menyetujui Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK pada tanggal 18 Desember 2008,” jelasnya.
dtc/fid