SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–DPR akhirnya mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perfilam menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (8/9).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU Perfilman menjadi undang-undang sebagai pengganti UU No.8/1992 tentang Perfilman dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi PDI Perjuangan menolak atau tidak menyetujui mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sutomo yang membacakan pendapat akhir fraksinya mengatakan karena keterbatasan waktu pembahasan RUU Perfilman pada pembahasan tingkat I, maka banyak masukan dan saran dari pemangku kepentingan film yang diakomodir.

“Masih banyak pasal yang kurang sesuai dengan pembentukan awal RUU Perfilman. RUU ini sudah lebih baik dibandingkan UU Perfilman tapi belum jadi RUU yang ideal untuk sepenuhnya diterima oleh fraksi PDI Perjuangan,” kata Deddy.

Oleh karena itu, fraksi bergambar banteng itu merekomendasikan RUU Perfilman untuk dibahas oleh anggota DPR masa mendatang.

Sedangkan Ketua Komisi X DPR RI yang membahas RUU Perfilman, Irwan Prayitno mengatakan RUU tersebut telah disepakati dan disetujui pada pembahasan tingkat I untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

RUU Perfilman itu sendiri telah dibahas sebanyak 12 kali oleh tim panitia kerja (panja), dan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi telah melalui rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan film dan tokoh perfilman, serta uji publik di empat propinsi.

Irwan melanjutkan pihaknya juga telah mengakomodir berbagai masukan dari Persatuan Artis dan Film (Parfi), Komisi Nasional Perlindungan Anak, Badan Pertimbangan Film Nasional, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, dan Masyarakat Perfilman Indonesia.

Hal-hal penting yang terdapat pada RUU Perfilman, lanjut Irwan, antara lain mengenai teknologi digital perfilman, masyarakat perfilman non komersial, mendorong produksi film nasional, larangan praktek monopoli, penyederhanaan perijinan perfilman dan memperjelas definisi sensor dan swa sensor.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya