SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan DPR akan meminta klarifikasi Mendagri Gamawan Fauzi soal penerbitan Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Melalui Komisi II DPR, FPDIP akan mendesak peraturan itu dicabut.

“FPDIP melalui Komisi II akan mengusulkan pencabutan dan meminta klarifikasi kepada Mendagri. Gagasan Mendagri dengan mempersenjatai aparat sipil tidak benar,” kata Ketua FPDIP, Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Rabu (7/7/2010).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Tjahjo menegaskan, tugas Satpol PP di bawah pemerintahan daerah adalah penertiban. Bukan untuk melawan masyarakat sipil dengan kekerasan.

“Kalau dalam tugas perlu dukungan bantuan, bisa meminta aparat kepolisian dan juga bisa TNI, yang memang dalam tugasnya aparat TNI-Polri menggunakan senjata,” tegas Sekjen PDIP ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengingatkan penggunaan senjata api tidak boleh sembarangan. Pemberian senjata api kepada orang yang salah akan sangat berbahaya.

“Termasuk harus dipertimbangkan Satpol PP yang kontrakan,” kata Ganjar.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya