SOLOPOS.COM - Wartawan korban teror temui PWI, Senin (13/10/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

  Wartawan Radar Jogja Frietqi Suryawan (kiri) berkonsultasi tentang proses hukum yang dijalaninya kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta Sihono yang didampingi para anggota lain PWI di Kantor PWI Cabang Yogyakarta, Senin (13/10/2014). Kendati perkara yang melibatkan Frietqi telah bergulir hampir delapan bulan, perkara itu tak kunjung tuntas. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Wartawan korban teror temui PWI, Senin (13/10/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Wartawan Radar Jogja Frietqi Suryawan (kiri) berkonsultasi tentang proses hukum yang dijalaninya kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta Sihono yang didampingi para anggota lain PWI di Kantor PWI Cabang Yogyakarta, Senin (13/10/2014). Kendati perkara yang melibatkan Frietqi telah bergulir hampir delapan bulan, perkara itu tak kunjung tuntas.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Rumah tinggal Frietqi di Magelang, 22 Februari 2014 silam, menjadi sasaran pelemparan bom bakar atau molotov cocktail. Kasus itu kini tengah disidangkan dan akan memasuki agenda tuntutan. PWI Yogyakarta berharap agar hakim maupun jaksa mengejar aktor intelektual di balik kasus tersebut dan memasukkan UU Pers untuk menjerat para pelakunya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya