SOLOPOS.COM - Istimewa

Solopos.com, JAKARTA–Polisi berhasil mengungkap kasus beredarnya foto-foto syur seorang Polwan di Polda Lampung. Pelaku yang bernama Bayu Pradana telah ditangkap polisi.

“Pelaku penyebaran foto Polwan kemarin laki-laki atas nama Bayu Pradana, umur 23 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih kepada detikcom, Kamis (31/10/2013).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Dalam foto yang diperoleh detikcom, tampak Bayu bertubuh gemuk. Dalam foto itu Bayu tampak meyakinkan bak seorang polisi dengan seragam dinas kepolisian yang dikenakannya. Padahal Bayu bukan anggota Polri, melainkan sipil biasa.

Sulis membenarkan jika sosok di foto tesebut adalah Bayu, pelaku penyebar foto syur Polwan yang juga Sespri Kapolda Lampung.

“Iya (itu orangnya),” ujar Sulis singkat saat dikonfirmasi melalui BlackBerry Messenger seperti dilansir detikcom.

Polisi menangkap Bayu, kekasih polwan di Lampung yang menyebarkan foto bugil di media sosial. Dia dijerat dengan pasal ITE dan terancam 6 tahun penjara.

Bayu ditangkap pada Selasa (29/10) kemarin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu itu dikenai pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau ayat 4 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi menduga Bayu menyebarkan foto bugil karena sakit hati setelah mengetahui sang kekasih akan menikah dengan orang lain. Foto itu diunggah di situs jejaring sosial pada 26 Oktober dan sempat menyebar selama 3 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya