SOLOPOS.COM - Ongen @ypaonganan. (Istimewa/Twitter)

Foto kontroversial yang diunggah Ongen @ypaonganan dianggap melanggar UU Pornografi.

Solopos.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Yulius Paonganan yang diduga pemilik akun twitter @ypaonganan. Pria yang akrab disapa Ongen ini diamankan Kamis (17/12/2015) pagi dari sebuah lokasi di Jl Rambutan, Jakarta Selatan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tadi pagi 17 Desember sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Polri menankap seorang lelaki YP, 45 tahun ditangkap di kediamannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto di Balai Wartawan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Informasi yang dikumpulkan JIBI/Bisnis Kamis (17/12/2015), Ongen diamankan Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran konten pornografi.

“Sudah ada dua alat bukti, yang bersangkutan menyebar luaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin,” terang penyidik di Bareskrim Polri yang tak mau disebutkan namanya.

Ongen disebutkan aktif di media sosial twitter dengan jumlah puluhan ribu followers. Ongen sudah dibawa ke Bareskrim dan dilakukan pemeriksaan.

Wadir Krimsus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya yang dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan ini, namun dia meminta agar melakukan konfirmasi ke Div Humas Polri untuk penjelasan lengkap.

Hingga saat ini, Ongen masih tak bisa dimintai keterangan. Sedangkan akun kolega Yulius, Andi Arief @AndiArief_AA, penangkapan Yulius terkonfirmasi. “Kini @ypaonganan dibawa ke Mabes Polri…” kicau Andi Arief.

Jika terbukti, Ongen bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).

Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya