SOLOPOS.COM - Ongen @ypaonganan. (Istimewa/Twitter)

Foto kontroversial yang diunggah Ongen @ypaonganan dianggap melanggar UU Pornografi.

Solopos.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap Yulius Paonganan yang diduga pemilik akun twitter @ypaonganan. Pria yang akrab disapa Ongen ini diamankan Kamis (17/12/2015) pagi dari sebuah lokasi di Jl Rambutan, Jakarta Selatan.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Tadi pagi 17 Desember sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, Polri menankap seorang lelaki YP, 45 tahun ditangkap di kediamannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto di Balai Wartawan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Informasi yang dikumpulkan JIBI/Bisnis Kamis (17/12/2015), Ongen diamankan Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran konten pornografi.

Beberapa penyidik Bareskrim dari Subdit Cyber Crime membawa surat perintah dari pengadilan, Kamis (17/12/2015). Penyidik lalu membawa Ongen yang juga dosen dan pimpinan redaksi majalah Maritim ini ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan menyebarluaskan konten pornografi melalui akun twitter @ypaonganan,” terang penyidik yang tak mau disebut namanya.

Penyidik menjerat Yulius dengan UU ITE dan juga UU Pornografi. Dua alat bukti sudah dikantongi penyidik terkait dugaan pidana penyidik.

Akun twitter @ypaonganan sendiri aktif sejak Februari 2011. Akun ini memiliki sekitar 27.000-an followers. “Maritime Power | Only GOD Can Stop Me…!!” tulis Ongen dalam bio akun twitternya.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Suharsono saat dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan pengecekan lebih dahulu. “Saya cek dahulu ya. Saya cari datanya,” tegas Suharsono.

Selain itu tersangka juga mendistribuskan hasil informasi elektronik yang memuat kesusilaan. “Barang bukti yang berhasil didapat telepon genggam, laptop, dan identitas. Saat ini masih proses pemeriksaan,” katanya.

Agus mengatakan YP ditangkap setelah penyidik mendapat keterangan empat saksi, dua keterangan ahli pidana, dan bahasa. Meskipun gambarnya diposting, Agus menegaskan bukan Presiden Jokowi yang melapor.

Selanjutnya dia menuturkan soal penangkapan ini bukanlah foto yang termuat dalam akun Twitter tersangka, melainkan kata-kata hashtagnya.

Jika terbukti, Ongen bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah.

Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya