Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajat Adhyaksa (kiri), diwawancarai wartawan seusai menjalani sidang perdana kasus pengadaan Bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/10/2014). Dalam sidang tersebut, Drajat Adhyaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 senilai Rp1 triliun.
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%