SOLOPOS.COM - Sidang kasus Transjakarta, Senin (27/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajat Adhyaksa (kiri), diwawancarai wartawan seusai menjalani sidang perdana kasus pengadaan Bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/10/2014). Dalam sidang tersebut, Drajat Adhyaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 senilai Rp1 triliun. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Sidang kasus Transjakarta, Senin (27/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajat Adhyaksa (kiri), diwawancarai wartawan seusai menjalani sidang perdana kasus pengadaan Bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/10/2014). Dalam sidang tersebut, Drajat Adhyaksa didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 senilai Rp1 triliun.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya