SOLOPOS.COM - Foto Gayus Tambunan di restoran (Facebook.com/Baskoro Endrawan)

Foto Gayus Tambunan kali ini menampilkan dirinya berada di restoran.

Solopos.com, JAKARTA — Foto Gayus Tambunan berada di restoran membuat heboh jagat media sosial regional Indonesia. Nama Gayus pun muncul sebagai trending topic di Twitter, Senin (21/9/2015).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seiring dengan foto Gayus Tambunan yang beredar di media sosial, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 A Sukamiskin Bandung, Edi Kurniadi, memastikan terpidana mafia pajak itu keluar dari lapas, karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara.

Dalam kesempatan yang sama Edi menyatakan, Gayus keluar dari LP pada 9 September 2015. Menurut Edi, tidak benar jika ada pernyataan kemunculan Gayus di restoran pada 9 Mei 2015.

“Di foto yang di-upload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di Facebook ada keterangan 9 Mei 2015. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat,” kata Edi Kurniadi melalui sambungan telepon, sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Senin (21/9/2015).

Kehebohan foto terbaru Gayus Tambunan ini lantaran pengguna akun FB, Baskoro Endrawan, mengunggah foto Gayus lengkap dengan tautan tulisan klarifikasi blogger di Kompasiana yang mengaku kali pertama memposting foto kontroversial itu.

Baskoro meng-upload foto Gayus di FB pada Sabtu (19/9/2015). Baskoro menyebut Gayus Tambunan berada di restoran di Jakarta pada 9 Mei 2015.

“Ada yang tau Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang haha-hihi free as a fuckin’ bird. Foto wanita saya blurred atas dasar nama baik, tapi gak dengan Gayus Tambunan,” terang Baskoro dalam statusnya, Sabtu, sebagaimana Solopos.com kutip, Senin.

Sementara itu, pada hari yang sama, Sabtu, blogger di Kompasiana berakun Pakde Kartono menulis tulisan berisi klarifikasinya soal kemunculan foto tersebut dengan judul Klarifikasi: Pakde Kartono Bukan Gayus Tambunan.

Pakde Kartono menulis kronologi pengambilan foto tersebut pada 9 September 2015, bertepatan dengan acara temu kangen dengan teman lama. Dalam klarifikasinya, Pakde Kartono membuka identitas dirinya sebagai seorang pengacara. Namun, Pakde Kartono tak menyebut nama klien yang ia ajak bertemu dengan dua rekannya.

“Hari itu, Rabu 9 September 2015, Saya janjian makan siang dengan mba Ifani dan Vita Sinaga dalam rangka temu kangen sahabat lama. Kami sudah beberapa kali bertemu, dengan mba Ifani Saya tak terhitung banyaknya bertemu, karena kami punya beberapa pekerjaan bersama. Kebetulan saat itu Saya sedang bersama klien saya terkait sidang gugatan di pengadilan Jakarta, maka sekalian Saja saya ajak klien saya sebelum dirinya kembali ke Bandung, untuk berkenalan dengan Ifani dan Vita Sinaga siapa tahu ada bisnis yang bisa mereka lakukan,” tulis Pakde Kartono.

Terkait dengan keterangan 9 Mei 2015 dari Baskoro Endrawan, Edi justru merasa heran. “Kok aneh saja, kok di-upload-nya tanggal 9 Mei 2015, padahal saya tegaskan 9 Mei itu Gayus ada di lapas, tidak keluar lapas,” ujar Edi.

Sementara itu, menanggapi soal foto Gayus di restoran, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak tahu kepastiannya. JK menegaskan, pihak-pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan pihak Lapas Sukamiskin adalah pihak yang wajib menjelaskan soal potret Gayus di restoran tersebut.

“Oh Gayus Tambunan. Saya tidak tahu itu. Tanya saja itu [ke pihak terkait],” ujar JK di Hotel Borobudur, Jakarta, sebagaimana dilansir Okezone, Senin siang.

Kasus Gayus

Sebelumnya, Gayus, mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu didakwa empat perkara. Pertama, Gayus telah menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun penjara.

Perkara ketiga, Gayus terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$30.000 dan US$10.000 untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing US$2.500 dan US$3.500. Gayus pun diganjar dengan 12 tahun bui.

Adapun perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya