SOLOPOS.COM - Meme Gayus Tambunan di uang Rp1.000 (Twitter.com/@Bhineka08)

Foto Gayus Tambunan di restoran membuat publik heboh.

Solopos.com, SOLO — Kemunculan foto Gayus Tambunan di restoran menjadi topik panas bagi sebagian pengakses Internet (netizen). Pasalnya, sejauh ini Gayus diketahui telah dijerat dengan hukuman bui karena pelbagai kasus korupsinya.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Di tengah perbincangan soal foto Gayus Tambunan di restoran tersebut, Solopos.com temukan pula gambar kreatif (meme) yang menggunakan sosok Gayus sebagai fokusnya.

Meme Gayus tersebut diunggah netizen Bhinneka Merah Putih, berakun @Bhineka08 di Twitter pada Sabtu (5/9/2015) lalu, sebelum foto Gayus di restoran mencuat ke publik.

Dalam meme Gayus tersebut, akun @Bhineka08 menyertakan kicauan,”Klo setres cmn gara gak dijak ke new york panggil aja gayus jul ngikkkk cinta rupiah.”

Tak jelas akun @Bhineka08 ini menyinggung soal New York dalam rangka apa. Namun yang menarik, dalam meme-nya, akun tersebut mengedit wajah pahlawan Pattimura di uang Rp1.000 dengan wajah Gayus.

Tulisan nama terang sang pahlawan pun diganti dengan tulisan “Perampok uang rakyat”.

Terpantau hingga Senin (21/9/2015), meme Gayus di uang Rp1.000 tersebut difavoritkan dua netizen, dengan jumlah share nol dan tak ada komentar.

Sebagaimana dilansir Okezone, Senin, Gayus dijerat hukuman bui karena empat perkara.

Pertama, mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu didakwa karena telah menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun penjara. [Baca juga: Awal Mula Beredarnya Foto Mirip Gayus Tambunan di Restoran]

Perkara ketiga, Gayus terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$30.000 dan US$10.000 untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing US$2.500 dan US$3.500. Gayus pun diganjar dengan 12 tahun bui. [Baca juga: Kepala LP Sukamiskin Pastikan 9 Mei Gayus di Lapas]

Adapun perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya. [Baca juga: Benarkan Gayus Keluar dari LP, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya