SOLOPOS.COM - (lifehack.org)

Jakarta--Satuan Unit Narkotika Polsek Kebayoran Lama berhasil mengamankan 39 kg ganja dari seorang bandar. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Tersangka ditangkap bersama barang bukti 39 kg ganja siap edar,” ujar Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Makmur Simbolon, di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (3/8).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Menurut Makmur, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini.

“Saat ini kita masih terus minta keterangan dari tersangka dan terus dalami kasus ini,” jelas Makmur.

Sementara itu, tersangka Rianto (23) dalam pengkauannya mengatakan kalau dia memesan ganja sebanyak 40 kg. Sebanyak 1 kg ganja telah berhasil dia jual.

“Ganja saya beli dengan cara memesan. Saya pesan sebanyak 40 kg, 1 kg saya jual Rp 1,9 juta. Harga belinya per kilo Rp 1,7 juta,” kata Rianto.

Menurut Rianto, ganja tersebut dipesan dari seseorang yang tinggal di Kampung Ambon. Rianto mengaku baru pertama kali menjual ganja.

“Saya memesan ganja dari daerah Kampung Ambon, saya baru satu kali melakukan ini karena butuh uang untuk menghidupi adik dan orang tua,” ujarnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya