SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Tatan Syuflana)

Lokasi sidang Ahok akhirnya dipindahkan ke Auditorium Kementan.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memindahkan lokasi persidangan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan pemindahan lokasi itu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan misalnya kapasitas ruang persidangan serta pertimbangan keamanan [Kamtibmas]. “Melalui Surat Keputusan Ketua MA nomor 221/KMA/SK/2016, sidang sudah resmi dipindahkan,” kata Suhadi di Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Kendati sudah memberikan rekomendasi, mereka menyerahkan sepenuhnya pemilihan tempat kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menurut dia, kewenangan MA hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi, sedangkan untuk pelaksanaan tergantung pengadilan dan pihak terkait. “Soal pelaksaanaan sidangnya kami serahkan kepada mereka, kami hanya mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Bisnis/JIBI, lokasi sidang tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan untuk menyidangkan dua orang yang cukup berpengaruh. Sidang pertama dilakukan terhadap Presiden ke dua RI Soeharto. Kala itu orang nomor satu pada masa Orde Baru itu disebut menyalahgunakan uang dana sosial.

Selain Soeharto, nama tenar lainnya yang pernah disidangkan di gedung tersebut adalah pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Solo, Abu Bakar Baasyir, dalam kasus dugaan terorisme.

Sementara itu, khusus kasus Ahok, pemindahan itu sudah dilakukan dua kali. Sebelum dipindah ke Kementan, sidang semula bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, karena lokasi pengadilan waktu itu sedang tahap renovasi, sidang kemudian dipindah di eks gedung PN Jakpus di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad mengaku belum menerima rekomendasi soal pemindahan lokasi persidangan. Kendati demikian, kejaksaan menghormati keputusan dari pengadilan selaku pihak yang berwenang memindahkan lokasi persidangan.

“Kami sampai saat ini belum menerima, kami masih menunggunya jika memang ada perubahan lokasi persidangan. Kalau sudah ada pemberitahuan, nanti kami akan kami kabari,” katanya.

Sebelumnya, tersiar kabar sidang bakal dipindahkan ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) di daerah Ragunan, Jakarta Selatan. Pemindahaan itu dilakukan dengan menimbang kapasitas pengunjung. MA menganggap, ruangan Auditorium Kementan lebih luas dibanding eks Gedung PN Jakpus di Jalan Gajah Mada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya