SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa selama lima jam di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023), dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Kementerian Pertanian. (JIBI/Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023), untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Arief Adiharsa mengatakan Firli tiba lebih awal di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri. 

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Padahal, dia sebelumnya mengatakan bahwa agenda pemeriksaan mantan Kabaharkam itu diagendakan pukul 09.00 WIB. 

“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB, pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief kepada wartawan, Jumat (1/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Menariknya, kedatangan Firli tidak terendus media ini bukan kali pertama. Pada pemeriksaan pertamanya di Bareskrim, Selasa (24/10/2023), Firli tiba Bareskrim tanpa terendus wartawan. 

Padahal, wartawan di lokasi sudah menjaga beberapa titik akses ke Bareskrim Polri hingga memantau juga keluar masuknya kendaraan yang digunakan Firli untuk menjalani pemeriksaan yakni Toyota Camry Hybrid bernopol B 1990 WIB. 

Dalam kesempatan ini, Firli telah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam. Kemudian, pada pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim (16/11/2023) kedatangan Firli kembali tak terendus oleh media yang menjaga di sejumlah titik. 

Namun ternyata Firli tiba lebih awal dari jam pemeriksaan. Dalam pemeriksaan keduanya di Bareskrim, Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan dalam kurun waktu sekitar empat jam atau dari 10.00 WIB hingga 13.45 WIB. 

Pemeriksaan itu membuahkan penyitaan dokumen ikhtisar LHKPN Firli Bahuri. Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). 

Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hattrick! Firli Bahuri Kembali Hindari Media dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya