SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA–Firli Bahuri mengajukan kembali surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/12/2023) lalu.

Surat itu sebagai perbaikan surat pernyataan berhenti dari KPK yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 18 Desember 2023. Pada surat pertama, Firli menyatakan berhenti dari KPK dan tidak memperpanjang masa jabatannya hingga 2024 per 20 Desember 2023.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Akan tetapi, surat yang sudah diterima oleh Istana Negara itu dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.

Purnawirawan Polri bintang tiga itu kemudian memperbaiki surat tersebut dan menyatakan pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK, baik ketua maupun anggota.

“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No.30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” katanya melalui keterangan resmi yang dikutip bisnis.com, Senin (25/12/2023).

Firli menambahkan surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Sabtu akhir pekan lalu. Selanjutnya, Firli menunggu arahan dan keputusan Presiden Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Firli menyatakan berhenti dan tidak memperpanjang masa jabatannya hingga 2024, Kamis (21/12/2023). Melalui surat kepada Jokowi per 18 Desember 2023, Firli mengatakan menyatakan berhenti dari jabatan yang diembannya selama empat tahun itu per 20 Desember 2023.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK periode 2019-2023 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan Desember 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU KPK yang diajukan kolega Firli, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Presiden Jokowi pun telah menandatangani perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode ini dari empat tahun menjadu lima tahun, secara resmi mulai dari 20 Desember 2023.

Surat pertama yang diajukan Firli ditolak oleh Istana lantaran tidak sesuai dengan isi pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) No.30/2022 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.19/2019. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. melakukan perbuatan tercela;

d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

f. mengundurkan diri; atau

g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Pengunduran diri yang diajukan oleh Firli sejalan dengan penetapan dirinya oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.

Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang ditangani KPK. Sementara itu, Firli juga tersangkut tiga kasus etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Firli Bahuri Ajukan Kembali Surat ke Jokowi, Kali Ini Soal Pengunduran Diri dari KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya