SOLOPOS.COM - Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram @ferryirawanreal)

Solopos.com, SURABAYA — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, artis Venna Melinda.

Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah aparat Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (11/1/2023), yakni sebuah hotel di Kota Kediri.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Polisi memeriksa enam saksi di Kediri, di antaranya petugas house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Pada hari ini Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, artis Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Reza Mahastra, menceritakan kalau Ferry Irawan kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, aksi kekerasan yang kerap dilakukan Ferry Irawan tersebut sengaja ditutupi karena menganggap hal itu aib rumah tangga.

Namun, hingga akhirnya kejadian di hotel di daerah Kota Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (8/1/2023) membuat Melinda memutuskan untuk melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

“Berdasarkan cerita Bu Venna, yang bersangkutan seringkali mendapat perlakuan kasar cuman tidak meninggalkan bekas. Kali ini batas terlewati dan bekas terlihat,” kata Reza Mahastra, yang juga merupakan adik Melinda di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).

Dia menuturkan kliennya tersebut kerap mendapatkan KDRT dari suaminya. Namun, selama ini memang kasus tersebut selalu ditutupi Melinda karena menganggap hal itu sebagai aib rumah tangga.

Dia menegaskan Melinda berkomitmen tidak akan menarik laporan tersebut dari Polda Jatim.

“Laporan ini diajukan oleh WNI atas dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni KDRT. Ini tidak ada jalan lain selain melaporkan ke kepolisian, karena tidak mungkin main hakim sendiri. Ini buat pelajaran kita semua,” jelasnya.

Ia menceritakan, dia dihubungi Melinda pada Minggu (8/1/2023) pagi melalui panggilan video. Saat panggilan tersebut, dia cukup kaget melihat keadaan Melinda.

Ia sempat bertanya, tapi tidak dijelaskan karena yang bersangkutan dalam kondisi histeris. Dalam panggilan video itu Melinda minta untuk diselamatkan.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan sempat berteriak minta tolong, kalau keluar tidak mungkin karena hotel tinggi. Alhamdulillah ada jalan untuk keluar,” ujar dia.
Ia mengungkapkan, Melinda mengalami pendarahan di hidung yang cukup parah. Pendarahan tersebut terjadi karena Irawan menekan hidung korban dengan dahi yang sangat keras dalam posisi terlentang dan tangan ditahan.

“Lalu setelah Melinda merasakan kesakitan baru dilepaskan. Bisa kita lihat banyak darah berceceran di selimut, di tempat tidur. Motif materi penyidikan. Sebenarnya masalah domestik,” kata dia.

Ia menyebut Melinda saat ini sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya akibat kekerasan yang dialaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya