SOLOPOS.COM - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (tangkapan layar Youtube)

Solopos.com, JAKARTA–Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah siap menghadapi risiko paling tinggi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.

Risiko itu termasuk vonis pidana mati seperti yang dijatuhkan majelis hakim.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Tim pengacara pun sebelumnya sudah menyampaikan hal itu kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam.

Arman Hanis menyebut Ferdy Sambo mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Terkait vonis 20 tahun bagi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku kecewa. Menurut Arman Hanis, Putri Candrawathi adalah korban dalam kasus ini.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” ulas Arman Hanis.

Pada pertimbangan putusan, majelis hakim menilai Putri Candrawathi yang memosisikan diri sebagai korban justru menjadi hal yang memberatkan.

Sebab, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

Hal lain yang memberatkan Putri Candrawathi seperti tidak menjadi contoh yang baik bagi organisasi Bhayangkari, tidak terus terang selama persidangan hingga menghambat jalannya persidangan, dan lainnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Vonis terhadap keduanya lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya