Fasilitas pejabat yakni uang muka kendaraan dikritik. Presiden Jokowi memerintahkan perpres yang mengatur hal itu dicabut.
Solopos.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan akan menyusun perpres untuk mencabut Perpres No. 39/2015 yang memuat tentang fasilitas uang muka kendaraan pejabat negara.
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
“Dalam agenda rapat konsultasi Presiden Joko Widodo [Jokowi] telah memerintahkan untuk mencabut perpres itu,” katanya seusai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (6/4/2015).
Dengan demikian, perpres No.39 yang saat ini menuai polemik itu bukan hanya akan direvisi, tapi akan dicabut. Alasan utama pencabutan perpres adalah atas dasar perintah Jokowi.
Selain itu, DPR melalui beberapa pimpinan fraksi juga merasa penaikan tunjangan itu tidak sesuai dengan suasana ekonomi. “Atas dasar itu, Jokowi semakin mantap untuk mencabut perpres,” kata dia
Menuruntya, penaikan itu tidak ada masalah dalam hal substansi isi karena belum pernah diubah sejak 5 tahun. “Namun demikian, memang tidak tepat jika dikaitkan dengan suasana ekonomi masyarakat saat ini,” kata Pratikno.