SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo Jamsostek (wordpress.com)

Solopos.com, JAKARTA — Serikat pekerja mengancam akan menarik seluruh saldo jaminan hari tua yang dikelola PT Jamsostek Persero, menyusul rencana dihapusnya sejumlah manfaat tambahan kesejahteraan untuk pekerja pada pelaksanaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Ancaman penarikan dana jaminan hari tua (JHT) tersebut mengemuka menyusul dibubarkannya Jamsostek dan diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, 1 Januari 2014. Perubahan itu dilakukan sesuai UU No. 24/2011 tentang BPJS.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Dengan berubahnya Jamsostek menjadi BPJS, pekerja mengkhawatirkan merosotnya manfaat kesejahteraan. Dana peningkatan kesejahteraan pekerja (DPKP) yang selama ini antara lain diberikan dalam bentuk pinjaman uang muka perumahan misalnya, terancam hilang.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso mengatakan seluruh anggota SPN anggota Jamsostek yang berjumlah 400.000 sepakat mengabil dana JHT yang berjumlah sekitar Rp7 triliun. “Secara keseluruhan, ini Jamsostek mengelola dana JHT sebesar Rp142 triliun dari 11,8 juta peserta,” katanya, Rabu (3/12/2013).

Untuk mencairkan dana JHT, SPN mendesak kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar segera memberikan rekomendasi kepada Jamsostek. “Pasalnya jika tidak ada rekomendasi menteri, dana JHT tidak bisa cair. Karena satu-satunya syarat pencairan JHT adalah menyerahkan surat pemutusan kerja atau pensiun.”

SPN memprediksi akan terjadi ekskalasi atau penambahan jumlah penarikan dana JHT saat Jamsostek berubah menjadi BPJS. Pasalnya, tidak ada peraturan yang mengikat terkait penjaminan adanya DPKP yang selama ini diberikan sebagai manfaat tambahan dari kepesertaan Jamsostek. “Pekerja tidak melihat adanya manfaat kesejahteraan saat mengikuti program BPJS tanpa DPKP.”

Sementara itu dalam dialog dengan SPN di Kantor Kemenakertrans, Muhaimin meminta waktu untuk mengharmoniskan peraturan jamsostek dan BPJS yang berisiko tumpang tindih. Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Wahyu Widodo menambahkan harmonisasi akan dilakukan dengan 8 kementerian, Kamis (5/12/2013). “Saat ini, peraturan BPJS memang banyak belum selesai dan masih dibahas secara intensif.”

Saat ini berdasarkan data Kemenakertrans, 9 Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden untuk mendukung pelaksanaan teknis UU BPJS belum ditandatangani oleh pemerintah. Padahal, sesuai petunjuk UU No.24/2011, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai diselenggarakan pada 1 Januari 2014.

Menanggapi rencana berubahnya Jamsostek menjadi BPJS, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya menjelaskan, dari pembahasan sembilan draf RPP tersebut. Sebanyak 7 di antaranya sudah final, sedangkan 2 lainnya masih dibahas dan sedang difinalisasi.

Dalam rumusan RPP tersebut, lanjutnya, Jamsostek mengusulkan manfaat tambahan DPKP tersebut masih dapat dipertahankan. Dengan adanya tambahan manfaat, maka komitmen Jamsostek untuk membantu pembiayaan perumahan hingga memberikan beasiswa pendidikan kepada peserta masih dapat terpenuhi meski Jamsostek berupah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya