SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Solopos.com, JAKARTA–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi transaksi di 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo. Nilai transaksi mencapai Rp500 miliar.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael menjadi sorotan setelah diketahui harta kekayaannya dinilai tak cocok (match) dengan profil jabatannya. Sebelum dicopot, Rafael Alun pegawai eselon III menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Harta kekayaannya berdasar LHKPPN 2021 tercatat Rp56 miliar.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Buntut dari kasus tersebut, sekitar 40 rekening terkait dengan Rafael diblokir. Hal tersebut telah dikonfirmasi PPATK.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan puluhan rekening itu terdiri atas milik Rafael, keluarganya, serta individu maupun badan hukum terkait. Berdasarkan hasil temuan lembaga intelijen keuangan itu, nilai mutasi rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar.

“[Rekening yang diblokir milik] RAT [Rafael Alun Trisambodo], keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp500 M. Bukan nilai dana,” ucap Ivan kepada Bisnis.com, Selasa (7/3/2023).

Saat ini kasus yang menjerat ayah dari Mario Dandy Satriyo itu sudah naik ke tahap penyelidikan dari awalnya hanya proses klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil temuan PPATK itu disebut bakal menjadi salah satu aspek yang akan didalami oleh lembaga antirasuah dalam proses penyelidikan.

“Saya kira nanti bersabar untuk kemudian ke depan kami sampaikan, perkembangan ke depan akan disampaikan, termasuk kepada substansi, termasuk rekening dan sabagainya, karena ini butuh proses, butuh waktu, dan butuh strategi,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Proses penyelidikan dimulai setelah lembaga antirasuah sepakat menaikkan status kasus Rafael dari awalnya hanya proses klarifikasi LHKPN. KPK akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun suap dan gratifikasi dalam kekayaan Rafael.

Tidak berhenti pada dua tindak pidana tersebut, KPK tak menutup kemungkinan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari laporan harta kekayaan Rafael.

“Turunan TPPU kan banyak sekali, kalau bukan dari suap dan korupsi itu bukan kewenangan KPK. Jadi kalau ditemukan pidana TPPU bukan suap dan korupsi, maka bukan kewenangan KPK tapi bisa ditindaklanjuti dengan dilimpahkan ke penegak hukum lain,” lanjut Ali.

Rafael Alun disorot publik sebagai imbas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terhadap David, anak petinggi GP Ansor. Penganiayaan itu mengakibatkan David koma.

Mario Dandy pun menyita perhatian publik lantaran diketahui anak dari pejabat pejak. Mario Dandy diketahui suka pamer gaya hidup mewah di media sosial seperti dengan menunjukkan Jeep Wrangler Rubicon dan sejumlah motor gede (moge).

Hal tersebut kemudian membuat publik, khususnya warga internet (warganet), mengorek informasi tentang latar belakang ayahnya, Rafael Alun, termasuk harta kekayaannya. Lalu harta kekayaannya dinilai tidak wajar.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan KPK lalu turun tangan memeriksa kewajaran harta Rafael Alun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PPATK Blokir 40 Rekening Rafael Alun Cs Senilai Rp500 Miliar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya