SOLOPOS.COM - Tim Inafis Polda Jabar menggelar olah tkp pembunuhan anak dan ibu di dalam mobil di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021 lalu itu baru terungkap dengan pelaku lima tersangka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

Solopos.com, BANDUNG — Beberapa fakta baru terungkap terkait pembunuhan ibu-anak di Subang, Jawa Barat pada 2021 silam.

Jasad dua korban masing-masing Tuti, 55, dan Amelia Mustika Ratu, 23, sempat dimandikan dulu oleh pelaku.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan menyatakan sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil Alphard.

“Betul (jasad korban dimandikan pelaku), dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sama menyatakan bahwa korban ada bekas disiram air,” kata Surawan di Bandung, Kamis (26/10/2023).

Surawan mengatakan olah TKP yang dilakukan pada Selasa (24/10/2023) untuk mencocokkan keterangan salah satu tersangka bernama Ramdanu alias Danu dengan kejadian awal pembunuhan tersebut.

“Kita lakukan olah TKP ulang bersama Puslabfor, identifikasi termasuk dengan Inafis, dan kita mencocokkan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil TKP awal,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain itu, dia menuturkan olah TKP ulang untuk melihat ke mana kedua korban dibuang seusai dibunuh berdasarkan keterangan tersangka Danu.

“Di situ terdapat bercak darah dan lainnya kita cocokkan di mana kira-kira dibunuh kemudian dibawa ke mana setelah itu,” kata dia.

Surawan menjelaskan dari hasil olah TKP pihaknya menemukan barang bukti baru yang masih dilakukan analisis lebih mendalam.

“Kemarin memang ada beberapa barang bukti yang diamankan, kita temukan di gudang kemudian di belakang rumah. Masih kita lakukan analisis sementara ini, belum ada hubungannya dengan TKP,” katanya.

Mulai terungkapnya misteri pembunuhan ibu anak di Subang, Jawa Barat, yakni Tuti, 55, dan anaknya Amelia Mustika Ratu, 23, yang terjadi pada 18 Agustus 2021 berkat inisiatif salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke polisi.

Tersangka bernama M. Ramdanu itu menyerahkan diri ke polisi karena dihantui perasaan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan bibi dan saudara sepupunya.

Ramdanu alias Danu adalah keponakan dari korban Tuti.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Yosep Hidayat (suami dan ayah kedua korban), Mimin (istri kedua Yosep) serta kedua anak Yosep dan Mimin masing-masing Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Penasihat hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengungkap kliennya hanya dijadikan tumbal oleh pelaku utama yakni Yosep Hidayat.

“Memang selama ini saya sendiri merasa ada yang belum disampaikan oleh Danu. Seperti ada yang disembunyikan karena takut terjadi sesuatu. Dan akhirnya dia mengaku dan menyesali lalu menyerahkan diri ke Polda,” ujar Achmad Taufan, seperti dikutip Solopos.com dari tayangan KompasTV, Rabu (18/10/2023).

Alasan Danu menyembunyikan kisah pembunuhan itu karena takut dengan pamannya, Yosep Hidayat.

Dua tahun memendam kebohongan membuat Danu dihantui rasa bersalah.

Ia berharap polisi mau menjadikan Danu sebagai justice collaborator untuk mengungkap kebenaran kasus pembunuhan yang menggegerkan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, misteri pembunuhan ibu anak di Subang, Jawa Barat, Tuti, 55, dan anaknya Amelia Mustika Ratu, 23, yang terjadi pada 18 Agustus 2021 sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Polisi mendalami motif pembunuhan setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Para tersangka merupakan orang terdekat kedua korban. Mereka masing-masing Yosep (suami dan ayah kedua korban), M. Ramdanu alias Danu (kerabat korban), Mimin (istri kedua Yosep) dan kedua anak Yosep dan Mimin masing-masing Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Dari kelima tersangka, penyidik baru menahan dua tersangka yakni Yosep dan M Ramdanu.

Kasus yang terjadi sejak dua tahun lalu baru mulai terungkap saat ini. Padahal Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Subang sudah berganti.



Sebelumnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021.

Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti dan anaknya Amelia Mustika Ratu.

Kasus itu kemudian ditarik Polda Jabar. Sejak ditarik, Polda Jabar maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya