SOLOPOS.COM - Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (tengah) penuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuatnya terhadap akun Twitter @digeeembok. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Berikut ini salah satu fakta terkait kasus aliran uang berjumlah besar dari pejabat negara kepada teman perempuannya sebagai modus pencucian uang.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim beberapa kali menemukan aliran uang berjumlah besar dari pejabat negara kepada teman perempuannya atau pacar sebagai modus pencucian uang.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengemukakan hal itu termasuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Jadi kami temukan transaksi pejabat negara yang uangnya dialihkan ke nominee seperti kolega, sahabat hingga pacarnya pun juga kami temukan. Itu yang kami sebut nominee,” tutur Ivan di Gedung DPR, Senin (31/1/2022) seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga : Terungkap! Ini Modus Pejabat Cuci Uang, Lewat Teman Perempuan?

Ivan mengemukakan PPATK tidak perlu permintaan dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki aliran dana pejabat kepada teman perempuannya. Dia menjelaskan PPATK beberapa kali menemukan aliran uang dari pejabat kepada teman perempuannya.

Perkara Suap Wawan Ridwan

Salah satunya perkara suap melibatkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Wawan Ridwan. Wawan mengirimkan uang ratusan juta rupiah kepada teman perempuannya, mantan pramugari Siwi Widi Purwanti atau Siwi Widi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan 4 dakwaan kepada dua mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Baca Juga : Sindikat Narkoba Cuci Uang di Bekasi

Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan TPPU. Salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana pencucian uang itu mantan pramugari Garuda, Siwi Widi.

Jaksa menyebut anak Wawan Ridwan mentransfer 21 kali kepada Siwi Widi mulai 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.

Berikut empat dakwaan yang dimaksud seperti dilansir dari Antara, Kamis:

1. Wawan dan Alfred yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) didakwa menerima suap dari sejumlah wajib pajak. Masing-masing 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar.

“Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar 606.250 dolar Singapura agar merekayasa hasil perhitungan pajak,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/1/2022).

Baca Juga : Kasus TPPU Bupati Puput, KPK Geledah Lagi 3 Rumah di Probolinggo

Wawan dan Alfred diduga menerima suap dari 3 wajib pajak. Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

2. Dugaan penerimaan gratifikasi Wawan dan Alfred masing-masing mendapat Rp1,931 miliar, 71.250 dolar Singapura (sekitar Rp759,67 juta), tiket pesawat Rp594,9 juta, dan hotel Rp448.000.

Gratifikasi itu berasal dari 9 wajib pajak. “Terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang dan fasilitas, para terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” tambah jaksa.

Baca Juga : Diduga Terima Rp2 Miliar, Irjen Pol Napoleon Jadi Tersangka Pencucian Uang

Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12 B UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana 4 tahun sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

3. Wawan pada periode 2018-2020 didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Wawan menerima 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar dari fee wajib pajak.

Wawan membelanjakan uang itu untuk mobil Rp262,5 juta pada 24 April 2018, 2 bidang tanah serta bangunan seluas 101 m2 dan 199 m2 di Bandung pada Oktober 2018 senilai total Rp2,8 miliar.

Selain itu pembelian rumah di Tangerang pada 16 Februari 2019 senilai Rp1,3 miliar dan tanah di Rankasbitung seluas 374 m2 pada 2019 senilai Rp252.450.000. Aset lain, yaitu mobil Rp509,3 juta pada 7 Februari 2020.

Baca Juga : Benny Tjokro Cs Cuci Uang Korupsi Asabri dengan Beli Lukisan Emas

4. Wawan bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar, pada April 2018 hingga Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang suap dan gratifikasi senilai Rp1.036.250.000 atau 71.250 dolar Singapura dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lain Rp6.446.847.500.

Uang itu diubah bentuk dengan cara menukarkan dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah, memindahkan ke rekening anak, membeli jam tangan senilai total Rp888.830.000. Selain itu, membeli mobil Rp1.379.105.000, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803.

Mereka juga membeli valuta asing, mentransfer kepada rekening sejumlah teman anaknya dan keluarga dengan alasan kepentingan usaha. Tak berhenti sampai di situ, Wawan diduga mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat anaknya.

siwi widi
Siwi Widi Purwanti. (Bisnis.com/Instagram @sisi_widi_official)

Siwi Widi Purwanti

Terhadap dakwaan ketiga dan keempat, JPU KPK mengenakan Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.



Baca Juga : Kejari Sragen Ajukan Kasasi, Sugiyono Bos Semut Rangrang Bakal Dipenjara?

Atas dakwaan tersebut, Wawan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sedangkan Alfred mengajukan eksepsi pada Rabu (2/2/2022).

Siwi Widi Purwanti atau Siwi Widi diketahui mantan pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020 lalu. “Benar mantan pramugari [Garuda Indonesia],” kata Jaksa Asri seusai persidangan.

Nama Siwi Widi sempat viral pada 2020 lalu karena disebut-sebut punya relasi dengan salah satu petinggi Garuda Indonesia. Informasi itu diumbar akun @digeeembok. Namun, Siwi membantah tudingan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya