Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengusulkan narapidana/napi kasus korupsi dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Alasan KPK untuk memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para koruptor.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (9/5/2023), menyebut bahwa lapas para narapidana kasus korupsi dinilai kurang memberikan efek jera sehingga lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif. Meski demikian hal itu masih sebatas kajian.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.