SOLOPOS.COM - Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Ekonom senior Faisal Basri berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi bersama beberapa orang lainnya.

“Saya berlima akan berusaha ini [UU IKN] dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan,” kata Faisal dalam diskusi yang dikutip Solopos.com dari Bisnis, Selasa (18/1/2022).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Faisal Basri menilai pengesahan UU IKN tergesa-gesa. Menurutnya, masih banyak masalah yang lebih penting yang harus diselesaikan pemerintah saat ini ketimbang pemindahan Ibu Kota Negara.

“PKS sama dengan saya tidak anti pemindahan ibu kota. Tapi kita siapkan rencana induk yang bagus, melibatkan masyarakat. Mungkin 10 tahun ke depan setelah tantangan besar bisa kita urai (baru membahas pindah IKN),” kata Faisal.

Baca Juga: DPR Setujui Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara

Dia mengatakan, pemindahan ibu kota tidak terlalu mendesak untuk saat ini. Pasalnya, sekitar 52 persen penduduk Indonesia itu termasuk golongan rentan miskin, nyaris miskin, dan miskin ekstrim.

Selain itu, dia mempertanyakan mengapa pemerintah membuka opsi pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tadinya, kata dia, pembangunan IKN murni akan dibiayai oleh swasta.

“Pak Jokowi antusias itu karena ada yang bawain investor, berjanji siap sediakan dana 100 miliar dolar AS untuk bangun ibu kota baru,” ujar Faisal.

Baca Juga: Teknik Sipil UNS Membahas Lokasi Ibu Kota Negara, Aman dari Gempa?

Faisal mengaku mendapatkan informasi tersebut berasal dari salah satu wakil menteri. “Saya dapet cerita dari wakil menteri yang mengingatkan Pak Jokowi, hati-hati Pak dengan skema yang ditawarkan investor tadi harus dilihat terms and conditions-nya, karena ini bisnis,” sambungnya.

Berdasarkan cerita sang wakil menteri itu, Faisal menuturkan, ada syarat dan ketentuan dari investor yang memberatkan, yaitu pemerintah diwajibkan menghadirkan 5 juta penduduk dalam 10 tahun di IKN.

Dengan adanya 5 juta penduduk itu, lanjut Faisal, muncul kesempatan bisnis penyediaan perumahan, perkantoran, air bersih, pengelolaan sampah, dan transportasi yang nilainya lebih dari 100 miliar dollar AS.

“Nah setelah diingatkan, Pak Jokowi baru ‘ngeh’, enggak bisa pakai model begitu. Alternatifnya pakai APBN,” ungkap Faisal.

Sudah Disahkan

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/1/2022).

Pelaksanaan ini sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia khusus DPR RI sebelumnya. Pemerintah dan DPR RI, yang tergabung dalam panitia kerja (panja) RUU IKN, sebelumnya membahas RUU IKN selama 16 jam sejak kemarin, Senin (17/1/2022).

Pengambilan keputusan tingkat I yang dihadiri oleh pansus DPR RI dan perwakilan pemerintah kemarin membahas sejumlah substansi mulai dari status kelembagaan IKN hingga rencana induk.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai proses pembahasan RUU IKN telah dilakukan secara efisien. Pembahasan juga dinilainya telah dilakukan secara dinamis dan tidak tergesa-gesa.

“Pembahasan dilakukan menurut saya dengan cukup dinamis, di mana seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal ke pasal,” jelas Dasco kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya