SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Fahri Hamzah dipecat PKS namun dia melawan dengan mengajukan kasus tersebut ke pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang pertama gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS terkait pemecatannya sudah selesai. Majelis hakim memutuskan kedua pihak harus menjalani mediasi selama 30 hari ke depan.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Hakim menunjuk Baktar Jubri Nasution sebagai hakim mediator dalam mediasi selama 30 hari,” tutur Ketua majelis hakim Made Sutrisna dalam persidangan, seperti dilansir detikcom, Rabu (27/4/2016).

Jika dalam proses mediasi menemukan kesepakatan bersama, maka akan langsung dibuat salinan putusan. Tetapi kalau menemui jalan buntu maka akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan.

“Kalau ada kesepakatan damai kita akan buat dalam salinan putusan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, kita akan melakukan proses sidang selanjutnya,” jelas Made menutup persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menyatakan siap adu bukti-bukti bahwa pemecatan terhadap kliennya itu cacat hukum.

“Maka itu, kita adu, kita sampaikan nanti pengadilan yang akan menilai apakah pemberhentian Pak Fahri Hamzah sebagai anggota PKS itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang, sudah sesuai dengan konstitusi partai seperti apa,” ucap Mujahid.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya