SOLOPOS.COM - Politikus PKS Fahri Hamzah seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Fahri Hamzah yang dipecat beberapa waktu lalu melaporkan petinggi PKS ke MKD. Padahal salah satu yang dilaporkan ada Surahman Hidayat, Ketua MKD.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan ketiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyusul pemecatannya sebagai kader PKS dan juga pimpinan DPR beberapa waktu lalu.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Namun, Ketua MKD, Surahman Hidayat, yang juga merupakan pihak terlapor, mengatakan sejauh ini laporan tersebut masih diverifikasi.
“Masih tahap verifikasi,” ujar Surahman di Kompleks Parlemen, Senin (23/5/2016).

Meski telah dilaporkan, namun Surahman menuturkan dirinya belum menyiapkan langkah apapun untuk menghadapi laporan Fahri. Mengingat posisinya juga sebagai anggota MKD, Surahman mengaku tak bisa berkomentar banyak saat ditanya apakah ingin mundur sementara untuk menghadapi laporan tersebut.

“Belum. Belum dibahas [mau mundur sementara atau tidak]. Nanti setelah verifikasi kita lihat seperti apa,” jawabnya. Sebelumnya, laporan Fahri ke MKD setebal 11 halaman tersebut disampaikan melalui Ketua DPR Ade Komarudin pada Jumat, 29 April lalu.

“Hari ini saya dengan mengucapkan bismillah, Saya mengirimkan surat ke Ketua, Wakil Ketua MKD melalui pimpinan DPR, Ketua DPR, karena UU MD3, tatib, anggota gak boleh laporkan anggota kecuali lewat pimpinan. Saya mengadukan tiga orang anggota DPR, Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid,” kata Fahri di Media Center, Kompleks Parlemen, Jumat (29/4/2016).

Pelaporan Fahri tersebut berdasarkan beberapa alasan. Pertama, Fahri menganggap Sohibul, Hidayat, dan Surahman melanggar UU Parpol.
Ketiganya adalah anggota Majelis Tahkim yang menetapkan pemecatan Fahri, tetapi majelis tahkim dianggap tidak memiliki dasar hukum. “Melakukan pelanggaran terhadap UU Parpol karena mereka ketiganya adalah anggota majelis tahkim yang bersidang tanpa basis legalitas dari negara, Kemenkumham,” katanya.

Kedua, hal yang diadukan Fahri ialah tindakan yang dilakukan Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Menurutnya, Sohibul sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang penuh kebohongan. Kronologi itu lalu dimuat di situs PKS dan disebarkan ke kader.

“Saya tidak pernah bersidang dan keputusan seperti itu. Tetapi saya secara sepihak dituduh ada banyak lagi hal hal lain fitnah kepada saya. Pandangan saya pimpinan dewan dianggap pelanggaran. Termasuk pasang badan buat proyek DPR,” katanya.

Fahri meyakini aduannya terhadap ketiga kader PKS tersebut akan lolos verifikasi di MKD dan diproses. Soal posisi Surahman Hidayat (sebagai ketua MKD) yang turut diadukan, Fahri meminta Surahman harus nonaktif sementara dalam mengusut laporan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya