SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Fahri Hamzah menduga ada pihak di luar negeri yang ingin menggagalkan e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak boleh berhenti di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pelaku korupsi proyek tersebut. Dia bahkan menduga ada pihak yang ingin menggagalkan e-KTP.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Kalau pembuatan KTP-E terhenti, maka transformasi Indonesia menuju negara modern gagal,” ujar Fahri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (10/3/2017). Menurutnya, salah satu ciri khas negara modern adalah adanya digitalisasi data penduduk yang ditandai dengan kartu tanda penduduk elektronik.

Selain itu, menurutnya, kalau proyek e-KTP tidak dilanjutkan, maka potensi kejahatan kian tinggi di Indonesia. Dia mencontohkan pentingnya identitas tunggal tersebut bagi seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Dia mangatakan selama ini terjadi berbagai masalah dengan pengiriman TKI karena banyaknya pemalsuan identitas. Akibatnya, pemerintah akan kesulitan dalam mendata TKI dan demikian juga bila terjadi gangguan keamanan terhadap para pekerja penghasil devisa tersebut.

Fahri bahkan mensinyalir ada pihak luar negeri yang sengaja menggagalkan digitalisasi data penduduk tersebut. Pasalnya, mereka akan diuntungkan dengan kondisi tersebut.

“Siapa yang tidak diuntungkan dengan kondisi demikian. Saya menduga ada pihak dari luar yang berupaya menggagalkan KTP elektronik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.

Dalam dakwaan jaksa, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan, didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan KTP-E 2011-2012.

Pertemuan pembahasan KTP-E itu dilangsungkan beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Guna mendapat kepastian Setnov, beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus kembali menemui Setnov di ruang kerjanya di lantai 12 DPR. Dalam pertemuan itu, Setnov menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.

Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011. Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Setelah beberapa kali pertemuan DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar 2010 senilai Rp5,9 triliun. Proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya