SOLOPOS.COM - Fadel Muhammad (Foto detikcom)

Fadel Muhammad (Foto detikcom)

JAKARTA-Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad tersandung kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo pada 2001. Fadel yang juga Waketum Golkar ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Ya benar dia sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto, saat dikonfirmasi oleh detikcom, Rabu (23/5/2012).

Fadel ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Mei lalu. Sunarto menambahkan, dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar. Pihaknya sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004.

“Anggota DPRD yang masih aktif dan sudah mantan telah kita periksa,” imbuhnya.

Rencananya, Kejati Gorontalo akan segera melakukan pemanggilan pada Fadel Muhammad yang pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ini.

“Kita akan lakukan pemanggilan terhadap Fadel terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya