SOLOPOS.COM - Ilustrasi Facebook (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, BANTUL- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ervani Emi Handayani, 29, warga Gedongan, Bangunjiwo, Kasihan Bantul yang dijerat pasal pencemaran nama baik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menulis status di jejaring sosial facebook.

Ketua Majelis Hakim PN Bantul Sulistyo M Dwi Putro menyatakan, membebaskan sementara Ervani setelah membaca surat penangguhan penahanan yang disampaikan keluarga maupun penasihat hukum. Pertimbangan lainnya adalah adanya jaminan bahwa isteri dari Alfa Janto itu tidak akan melarikan diri.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Sejumlah pihak yang menjamin Ervani tidak akan melarikan diri adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY Afnan Hadi Kusumo, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Information and Communication (ICT) Watch Doni Budi Utoyo, Ketua Forum Alumni KOHATI/Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) DIY Retna Susanti, anggota DPRD DIY Edi Susilo serta jaminan dari 44 warga Dusun Gedongan, Bangunjiwo, Kasihan Bantul.

“Membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat permohonan pengacara dan keluarga tanggal 11 November, adanya jaminan, menimbang selama proses penyidikan terdakwa kooperatif. Maka majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa menangguhkan penahanan,” tegas Sulistyo disambut riuh ratusan pendukung Ervani, Senin (17/11/2014) pagi.

Sejak Pukul 09.00 WIB ratusan warga pendukung Ervani telah memadati halaman dan gedung PN Bantul. Pendukung yang mengenakan ikat kepala berwana putih bertuliskan “Bebaskan Ervani” itu terdiri dari para warga Dusun Gedongan, keluarga Ervani dari Kota Jogja serta sejumlah warga dari Jakarta yang tergabung dalam APJI dan ICT.

Mereka memberikan dukungan terhadap Ervani yang mengikuti persidangan kedua kalinya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa. Dukungan massa semakin meluas dibanding persidangan sebelumnya pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya